Masalah haji dan umroh : Hukum Bergaruk Ketika Melaksanakan Ihrom
Bismillah
Ada sebuah pertanyaan dari seorang kakek yang bernama H. Mahmud asal Wajok yang mana kakek Mahmud merupakan jamaah haji tahun 2012, dan beliau mengajukan sebuah pertanyaan "Bagaimana Hukum Bergaruk Ketika Melaksanakan Ihrom? "
Menurut para Ulama' ada yang berbeda pendapat mengenai hal ini ada yang berkata boleh, makruh dan tidak boleh. Disini saya mengambil pendapat yang memmendapatkan sebuah
blog ini sebenranya hanya memenuhi tugas semata, ya mungkin kemudian hari bermanfat .Ammiin
Rabu, 17 Oktober 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bingung
Masalah haji dan umroh : Hukum Bergaruk Ketika Melaksanakan Ihrom Bismillah Ada sebuah pertanyaan dari seorang kakek yang bernama H. Mahm...
-
Haji Gratis Alhamdulillah ini merupakan barokah dari Al-Qur’an, setelah saya khatam menghafal Al-Qur’an 30 juz dan menjadi wisudawati te...
-
Zakat Mal (Profesi) Setiap harta yang kita miliki ada hak dari muslim lainnya. Zakat merupakan pembersih dari harta yang kita miliki. ...
-
Kebanyakan kaum pria melakukan idthiba' sejak mulai ihram sampai tahalul. (idthiba') di dalam istilah manasik maksudnya adalah meng...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar